Permasalahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di indonesia tidak dalam kondisi yang baik. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung maksimal hanya 135.704 orang. Lapas merupakan tempat bagi seorang narapidana dalam menjalankan hukuman pidana yang diterimanya. Hukum pidana sendiri menurut Simons adalah keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu dan memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
Jenis Hukum Pidana Jenis hukum pidana dijelaskan dalam bab II mengenai hukuman-hukuman pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;
Hukuman-hukuman ialah:
Hukuman hukuman pokok
1.e hukuman mati;
2.e hukuman penjara;
3e. Hukuman kurungan.
4.e hukuman denda
Hukuman-hukuman tambahan
1.e pencabutan beberapa hak tertentu
2.e perampasan barang tertentu
3.e pengumuman keputusan hakim
Budaya hukum di Indonesia seringkali lebih menggunakan hukum pidana dalam menuntut hak dan bukan perdata berbeda dengan budaya hukum di luar Indonesia seperti contoh negara Amerika serikat. Kelemahan sistem hukum perdata indonesia yang tidak menjalankan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) terhadap putusan perdata yang tidak dilaksanakan membuat banyak masyarakat yang akhirnya memilih jalan pidana atas kasus yang dihadapinya. Padahal hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.
Sementara hukum perdata sendiri dimaksudkan untuk melindungi hak-hak atau kepentingan perorangan. Menurut Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan memaksimalkan hukum perdata di Indonesia dapat meminimalisir kasus pidana sebagai salah satu solusi terhadap penuhnya lapas di Indonesia.
Beberapa hal lain yang dapat diperhatikan pemerintah untuk mengefisiensi kapasitas lapas di Indonesia yaitu melalui Undang undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mana mencabut undang undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Terdapat penghapusan sanksi pidana dalam undang undang nomor 2 tahun 2017 dan lebih berfokus pada sanksi perdata dan administratif.
Selain dari hal hal yang telah dijabarkan keputusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana juga sangat berpengaruh. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak sama seperti sistem hukum common law atau Anglo-Saxon yang menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum (judge made law). Indonesia menganut sistem hukum civil law atau eropa kontinental yang berdasarkan kodifikasi hukum tertulis atau undang-undang yang sah. Namun dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem peradilan common law. Peran hakim dalam menjatuhkan putusan yang sesuai dengan perkara pidananya tentu sangat berpengaruh terhadap kapasitas lapas yang ada di Indonesia. Hakim di indonesia lebih bersikap aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti serta dapat mnciptakan hukum (yurisprudensi) harusnya dapat menjadikan hakim lebih memiliki kebebasan dalam menjatuhkan hukuman pidana yang lebih tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar