Sabtu, 10 Desember 2022

Kesusilaan dalam media internet

 Kata “kesusilaan” berarti perihal susila, kesusilaan mempunyai pengertian tentang budi bahasa, sopan santun, kesopanan. Keadaban, adat istiadat dan tertib yang baik. Didalam prespektif masyarakat kesusilaan itu adalah kelakuan yang benar atau salah, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan kejadian seksual. Hukum memandang kesusilaan sebagai tingkah laku, perbuatan, percakapan bahkan sesuatu apapun yang harus dilindungi oleh hukum yang bersangkutan dengan norma-norma kesopanan demi terwujudnya tata susila dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam KUHP, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila. Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam KUHP. Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang kehidupan seksual baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.

Arti kesusilaan (perbuatan asusila) memiliki keterkaitan dengan kesopanan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dsb. 

Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang-kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat itu. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila. Hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan, yakni perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila.

Berdasarkan penjelasan seperti diatas, pengertian kesusilaan itu dinyatakan kejahatan terhadap kesusilaan adalah kejahatan mengenai norma-norma dalam kehidupan sehari-hari/ kesusilaan yang berhubungan atau ada sangkut pautnya dalam kesusilaan. Dalam delik kesusilaan itu perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai delik ini sangat sulit untuk dirumuskan secara tegas, kejahatan terhadap kesusilaan pada kenyataannya tidak hanya menyangkut masalah seksual saja, nilai kesusilaan tidak hanya terdapat dalam hubungan pribadi saja, tetapi juga dalam hubungan pergaulan rumah tangga, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, seperti kejahtan yang terbaru, yaitu kejahatan dunia maya (internet) Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Kejahatan kesusilaan dalam dunia maya atau internet mencakup pelanggaran norma norma kesusilaan yang ditampilkan dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian dimuat dalam alat elektronik lalu disebarluaskan dalam media internet atau media sosial. 

Informasi elektronik yang dimaksud adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Sedangkan dokumen elektronik merupakan setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sarana/jenis perbuatan pelaku dalam melakukan suatu pelanggaran melalui media internet itu ada berbagai macam yaitu melalui: Website, Facebook, Friendster, Chatting Email, Blog dll, yang mengunakan situs internet dan handphone yang disalah gunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perkebunan

 Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia ...