Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri.Pidana merupakan istilah yang lebih khusus dari “hukuman” yang menurut Sudarto ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum merupakan sarana perlindungan, agar kelestarian kemampuan yang dimiliki oleh hutan dapat tetap terjaga maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, pelaksanaan hukum dapat berarti menjalankan hukum tanpa ada sengketa atau pelanggaran. Ini meliputi pelaksanaan hukum oleh setiap warga negara setiap hari yang tidak disadarinya dan juga oleh aparat negara, seperti misalnya polisi yang berdiri di perempatan jalan mengatur lalu lintas. Di samping itu, pelaksanaan hukum dapat terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim. Ini sekaligus merupakan penegakan hukum (law enforcement).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga unsur tujuan hukum yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtsicherkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan (yustisiabel) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Penegakan hukum harus dilaksanakan, “meskipun dunia ini akan runtuh” (fiat justitia et pareat mundus). Demikian juga keadilan adalah hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum yang harus dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dalam konteks tindak pidana kehutanan, urgensi perlindungan hutan dalam perundang-undangan pidana terhadap kejahatan di bidang kehutanan, termasuk kejahatan penebangan liar (illegal logging) dan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin (illegal mining), adalah perlindungan terhadap fungsi pokok dari hutan itu sendiri. Baik fungsi ekologi, ekonomi maupun sosial-budaya yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dan masyarakat secara nasional.
Orientasi kebijakan pidana dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana ditegaskan dalam paragrap 18 Penjelasan Umumnya adalah bahwa pemberian sanksi pidana dan administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera (deterent effect) bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan. Hal ini berarti bahw Undang-undang Kehutanan pada dasarnya menganut tujuan pemidanaan berdasarkan teori relatif, yaitu:
algemene atau generale preventie, yaitu pencegahan yang ditujukan secara umum kepada masyarakat, sehingga dengan demikian sifat pencegahannya bersifat umum; dan
bijzondere atau speciale preventie yaitu pencegahan yang ditujukan kepada si penjahat itu sendiri (pencegahan khusus)”.
Menurut pandangan ini, tujuan pemidanaan adalah untuk menakut-nakuti orang banyak dan si penjahat sendiri dengan memberikan sanksi yang berat, sehingga dengan penerapan sanksi yang berat itu baik pelaku maupun orang lain akan jera melakukan perbuatan yang dimaksud.
Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan ini tidak lepas dari konsep penegakan hukum terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menurut Silalahi, mencakup penaatan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Selanjutnya, menurut Jaro Mayda, sanksi pidana dalam proteksi lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimatum remedium (sebagai senjata terakhir), akhir dari suatu mata rantai dengan maksud untuk menghapuskan akibat-akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Artinya, bahwa sanksi pidana dalam bidang lingkungan, termasuk kehutanan, hanya merupakan penunjang saja bagi sanksi lainnya, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata.
Fungsi sanksi pidana dalam hukum lingkungan termasuk kehutanan, menurut Rangkuti telah berubah dari ultimatum remedium menjadi instrumen penegakan hukum yang bersifat premium remedium. Lebih lanjut dikatakan bahwa ketentuan tentang sanksi pidana dalam undang-undang lingkungan hidup tentang tugas pemerintah menggariskan kebijakan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Artinya, ada keseimbangan antara pemanfaatan maupun perlindungan terhadap hutan yang terintegrasi dalam satu konsep pembangunan.
Mengacu pada pendapat tersebut di atas maka dapatlah diketahui pentingnya kedudukan hukum pidana dalam fungsinya sebagai “penegak” atau “penguat” sanksi di antara beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan dalam konteks perlindungan terhadap hutan. Penegakan hukum pidana sebagai ultimatum remedium adalah upaya untuk menjaga kelestarian fungsi hutan. Pengoptimalan penggunaan pidana dalam bidang lingkungan.
Mengingat penggunaan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk bidang kehutanan, bersifat istimewa, dalam arti sifat hukum kehutanan yang sangat istimewa karena menyangkut aspek perlindungan hutan untuk pendayagunaan sumber daya alam menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sehingga perusakan hutan yang berarti perusakan terhadap lingkungan dapat berakibat pada terganggunya daya dukung lingkungan yang memerlukan beban atau biaya sosial yang tinggi untuk pemulihannya. Oleh karena itu, sanksi pidana sangat diperlukan sebagai “senjata terakhir” (ultimum remedium) dalam penegakan hukum kehutanan.
Implikasi dari perkembangan tindak pidana di bidang kehutanan, seperti halnya praktik penebangan liar (illegal logging) dan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin (illegal mining), bukan hanya penegakan hukum dalam upaya preventif saja yang tidak dapat berjalan dengan baik, akan tetapi upaya represif dalam bentuk penegakan hukum pidana juga tidak lagi efektif. Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis (hukum kekhususan) atau pengecualian dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang kehutanan, maupun peraturan perundang-undangan lain sebagai lex generali (ketentuan umum) seperti Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kejahatan sebagai “a human and social problem” menurut Ancel, tidak begitu saja mudah dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam suatu perumusan suatu peraturan undang-undang. Ini tidak berarti bahwa hakim pidana tidak memutus berdasar undang-undang dan harus menolak pidana. Digunakannya hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum.
Kejahatan penebangan liar (illegal logging) dan pertambangan liar (illegal mining) di kawasan hutan yang semakin berkembang dan semakin rumit untuk diberantas saat ini dapat juga dikaji dari aspek aturan pidana yang ada terutama dalam pasal 50 dan 75 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai lex specialis dari kejahatan di bidang kehutanan.
Pemerintah sampai saat ini bahkan dinilai tidak mampu untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan tersebut. Pemerintah sejauh ini hanya melontarkan gagasan untuk memberantas penebangan liar (illegal logging) maupun perdagangan kayu liar (illegal trading), tetapi tidak mempunyai konsep apalagi strategi konkrit untuk memberantas penebangan liar.
Terlepas dari aspek moralitas dalam sistem penegakan hukum maka perlu dikaji peraturan perundang-undangan, khususnya aspek pidana terhadap kejahatan illegal logging dan illegal mining di kawasan hutan. Terkait dengan hal tersebut maka dipandang perlu adanya suatu perubahan- konsep pidana dalam rangka memenuhi unsur kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar