Senin, 13 Februari 2023

Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perkebunan

 Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri.Pidana merupakan istilah yang lebih khusus dari “hukuman” yang menurut Sudarto ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum merupakan sarana perlindungan, agar kelestarian kemampuan yang dimiliki oleh hutan dapat tetap terjaga maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, pelaksanaan hukum dapat berarti menjalankan hukum tanpa ada sengketa atau pelanggaran. Ini meliputi pelaksanaan hukum oleh setiap warga negara setiap hari yang tidak disadarinya dan juga oleh aparat negara, seperti misalnya polisi yang berdiri di perempatan jalan mengatur lalu lintas. Di samping itu, pelaksanaan hukum dapat terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim. Ini sekaligus merupakan penegakan hukum (law enforcement).

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga unsur tujuan hukum yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtsicherkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan (yustisiabel) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Penegakan hukum harus dilaksanakan, “meskipun dunia ini akan runtuh” (fiat justitia et pareat mundus). Demikian juga keadilan adalah hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum yang harus dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dalam konteks tindak pidana kehutanan, urgensi perlindungan hutan dalam perundang-undangan pidana terhadap kejahatan di bidang kehutanan, termasuk kejahatan penebangan liar (illegal logging) dan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin (illegal mining), adalah perlindungan terhadap fungsi pokok dari hutan itu sendiri. Baik fungsi ekologi, ekonomi maupun sosial-budaya yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dan masyarakat secara nasional. 

Orientasi kebijakan pidana dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana ditegaskan dalam paragrap 18 Penjelasan Umumnya adalah bahwa pemberian sanksi pidana dan administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera (deterent effect) bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan. Hal ini berarti bahw Undang-undang Kehutanan pada dasarnya menganut tujuan pemidanaan berdasarkan teori relatif, yaitu:

algemene atau generale preventie, yaitu pencegahan yang ditujukan secara umum kepada masyarakat, sehingga dengan demikian sifat pencegahannya bersifat umum; dan

bijzondere atau speciale preventie yaitu pencegahan yang ditujukan kepada si penjahat itu sendiri (pencegahan khusus)”.


Menurut pandangan ini, tujuan pemidanaan adalah untuk menakut-nakuti orang banyak dan si penjahat sendiri dengan memberikan sanksi yang berat, sehingga dengan penerapan sanksi yang berat itu baik pelaku maupun orang lain akan jera melakukan perbuatan yang dimaksud.

Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan ini tidak lepas dari konsep penegakan hukum terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menurut Silalahi, mencakup penaatan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Selanjutnya, menurut Jaro Mayda, sanksi pidana dalam proteksi lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimatum remedium (sebagai senjata terakhir), akhir dari suatu mata rantai dengan maksud untuk menghapuskan akibat-akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Artinya, bahwa sanksi pidana dalam bidang lingkungan, termasuk kehutanan, hanya merupakan penunjang saja bagi sanksi lainnya, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata. 

Fungsi sanksi pidana dalam hukum lingkungan termasuk kehutanan, menurut Rangkuti  telah berubah dari ultimatum remedium menjadi instrumen penegakan hukum yang bersifat premium remedium. Lebih lanjut dikatakan bahwa ketentuan tentang sanksi pidana dalam undang-undang lingkungan hidup tentang tugas pemerintah menggariskan kebijakan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Artinya, ada keseimbangan antara pemanfaatan maupun perlindungan terhadap hutan yang terintegrasi dalam satu konsep pembangunan. 

Mengacu pada pendapat tersebut di atas maka dapatlah diketahui pentingnya kedudukan hukum pidana dalam fungsinya sebagai “penegak” atau “penguat” sanksi di antara beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan dalam konteks perlindungan terhadap hutan. Penegakan hukum pidana sebagai ultimatum remedium adalah upaya untuk menjaga kelestarian fungsi hutan. Pengoptimalan penggunaan pidana dalam bidang lingkungan.

Mengingat penggunaan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk bidang kehutanan, bersifat istimewa, dalam arti sifat hukum kehutanan yang sangat istimewa karena menyangkut aspek perlindungan hutan untuk pendayagunaan sumber daya alam menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sehingga perusakan hutan yang berarti perusakan terhadap lingkungan dapat berakibat pada terganggunya daya dukung lingkungan yang memerlukan beban atau biaya sosial yang tinggi untuk pemulihannya. Oleh karena itu, sanksi pidana sangat diperlukan sebagai “senjata terakhir” (ultimum remedium) dalam penegakan hukum kehutanan.

Implikasi dari perkembangan tindak pidana di bidang kehutanan, seperti halnya praktik penebangan liar (illegal logging) dan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin (illegal mining), bukan hanya penegakan hukum dalam upaya preventif saja yang tidak dapat berjalan dengan baik, akan tetapi upaya represif dalam bentuk penegakan hukum pidana juga tidak lagi efektif. Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis (hukum kekhususan) atau pengecualian dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang kehutanan, maupun peraturan perundang-undangan lain sebagai lex generali (ketentuan umum) seperti Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 

Kejahatan sebagai “a human and social problem” menurut Ancel, tidak begitu saja mudah dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam suatu perumusan suatu peraturan undang-undang. Ini tidak berarti bahwa hakim pidana tidak memutus berdasar undang-undang dan harus menolak pidana. Digunakannya hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum.

Kejahatan penebangan liar (illegal logging) dan pertambangan liar (illegal mining) di kawasan hutan yang semakin berkembang dan semakin rumit untuk diberantas saat ini dapat juga dikaji dari aspek aturan pidana yang ada terutama dalam pasal 50 dan 75 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai lex specialis dari kejahatan di bidang kehutanan. 

Pemerintah sampai saat ini bahkan dinilai tidak mampu untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan tersebut. Pemerintah sejauh ini hanya melontarkan gagasan untuk memberantas penebangan liar (illegal logging) maupun perdagangan kayu liar (illegal trading), tetapi tidak mempunyai konsep apalagi strategi konkrit untuk memberantas penebangan liar. 

Terlepas dari aspek moralitas dalam sistem penegakan hukum maka perlu dikaji peraturan perundang-undangan, khususnya aspek pidana terhadap kejahatan illegal logging dan illegal mining di kawasan hutan. Terkait dengan hal tersebut maka dipandang perlu adanya suatu perubahan- konsep pidana dalam rangka memenuhi unsur kejahatan. 

Sabtu, 10 Desember 2022

Menghadapi lapas yang melebihi kapasitas

 Permasalahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di indonesia tidak dalam kondisi yang baik. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung maksimal hanya 135.704 orang. Lapas merupakan tempat bagi seorang narapidana dalam menjalankan hukuman pidana yang diterimanya. Hukum pidana sendiri menurut Simons adalah keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu dan memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

Jenis Hukum Pidana Jenis hukum pidana dijelaskan dalam bab II mengenai hukuman-hukuman pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;

Hukuman-hukuman ialah:

Hukuman hukuman pokok

1.e hukuman mati;

2.e hukuman penjara;

3e. Hukuman kurungan.

4.e hukuman denda

Hukuman-hukuman tambahan 

1.e pencabutan beberapa hak tertentu 

2.e perampasan barang tertentu

3.e pengumuman keputusan hakim 

Budaya hukum di Indonesia seringkali lebih menggunakan hukum pidana dalam menuntut hak dan bukan perdata berbeda dengan budaya hukum di luar Indonesia seperti contoh negara Amerika serikat. Kelemahan sistem hukum perdata indonesia yang tidak menjalankan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) terhadap putusan perdata yang tidak dilaksanakan membuat banyak masyarakat yang akhirnya memilih jalan pidana atas kasus yang dihadapinya. Padahal hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Sementara hukum perdata sendiri dimaksudkan untuk melindungi hak-hak atau kepentingan perorangan. Menurut Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan memaksimalkan hukum perdata di Indonesia dapat meminimalisir kasus pidana sebagai salah satu solusi terhadap penuhnya lapas di Indonesia.

Beberapa hal lain yang dapat diperhatikan pemerintah untuk mengefisiensi kapasitas lapas di Indonesia yaitu melalui Undang undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mana mencabut undang undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Terdapat penghapusan sanksi pidana dalam undang undang nomor 2 tahun 2017 dan lebih berfokus pada sanksi perdata dan administratif.

Selain dari hal hal yang telah dijabarkan keputusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana juga sangat berpengaruh. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak sama seperti sistem hukum common law atau  Anglo-Saxon yang menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum (judge made law). Indonesia menganut sistem hukum civil law atau eropa kontinental yang berdasarkan kodifikasi hukum tertulis atau undang-undang yang sah. Namun dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem peradilan common law. Peran hakim dalam menjatuhkan putusan yang sesuai dengan perkara pidananya tentu sangat berpengaruh terhadap kapasitas lapas yang ada di Indonesia. Hakim di indonesia lebih bersikap aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti serta dapat mnciptakan hukum (yurisprudensi) harusnya dapat menjadikan hakim lebih memiliki kebebasan dalam menjatuhkan hukuman pidana yang lebih tepat.

Analisis Beberapa Putusan Mengenai Kesusilaan Di Media Internet

 Analisis beberapa putusan serta analisis mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dalam  Media Internet 

Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum. 

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 ayat (1), dijelaskan mengenai bentuk perbuatan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagai berikut: 

Mendistribusikan; 

Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Mentransmisikan;  

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Membuat dapat diaksesnya 

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdapat diketahui pihak lain atau publik.

Dalam penjelasan umum UU ITE, Pasal 27 ayat (1) hanya memberikan penjelasan mengenai apa yang diaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan dan  membuat dapat diaksesnya sedangkan penjelasan mengenai kesusilaan tidak dijabarkan didalamnya. Seharusnya perlu dijelaskan tentang definisi atau batasan mengenai melanggar kesusilaan. Perlu ditegaskan dalam hal muatan ini mengandung bias makna. Bias makna yang dimaksud adalah pemaknaan dari kesusilaan tesebut apakah keadaban atau kesopanan sebagaimana arti dari istilah kesusilaan pada umumnya ataukah makna yang dimaksud dengan kesusilaan tersebut adalah pornografi yang sebagaimana disebutkan dala pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam hal ini Undang-Undang ITE tidak memberikan petunjuk dalam materi penjelasannya.

Istilah mengenai kesusilaan juga dapat ditemukan didalam KUHP. Hukum positif indonesia itu mengatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam buku II (tentang kejahatan) BAB XIV (tentang kejahatan terhadap kesusilaan) dari pasal 281 sampai dengan 303. Bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan yaitu:

Pasal 281 kejahatan terhadap kesopanan dalam arti kesusilaan.

Pasal 282 menyebarkan barang atau gambar yang melanggar kesusilaan 

Pasal 283 menawarkan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada orang yang belum dewasa 

Pasal 284 zina.

Pasal 285 , 286 pemerkosaan.

Pasal 287 , 288 bersetubuh dengan anak dibawah 15 tahun 

Pasal 289- 296  perbuatan cabul.

Pasal 297 memperniagakan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa atau anak dibawah umur.

Pasal 298 melakukan pengguguran kandungan.

Pasal 300 melakukan perbuatan mabuk.

Pasal 301 melakukan pekerjaan pengemisan/ pekerjaan berbahaya lainnya pada anak dibawah usia 12 tahun.

Pasal 302 melakukan penganiayaan pada binatang.

Pasal 303 melakukan perjudian

Apabila melihat beberapa kasus putusan pengadilan mengenai kesusilaan. Jenis perkara yang sering munul yaitu kasus mengenai penyebaran dokumen elektronik baik berupa gambar, video maupun rekaman suara yang berkaitan erat dengan pornografi. contoh beberapa putusan mengenai penyebaran informasi elektronik adalah sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 105 /Pid.Sus /2018 /PN Bar. 

Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018, sekitar pukul 12.50 Wita, terdakwa bersama dengan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa hendak menuju ke sungai untuk memperbaiki selang air, namun pada saat diperjalanan menelusuri pinggiran sungai, terdakwa dan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa melihat sepasang kekasih sedang berciuman sambil berpelukan, kemudian lelaki dari pasangan tersebut memegang kemaluan pasangan wanitanya, lalu terdakwa mengeluarkan handphone dari saku celananya, kemudian terdakwa merekam adegan sepasang kekasih yang sedang berhubungan badan, dimana posisi perempuan berada diatas tubuh pasangan lelakinya, dan kedua pasangan tersebut menurunkan celana sampai keatas lutut, kemudian pasangan lelakinya memegang serta mencium payudara pasangan wanitanya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin pasangan wanitanya.

Selanjutnya setelah terdakwa merekam adegan tersebut Irfan Alias Iffang Bin La Mappa langsung menghampiri dan menanyakan asal usul kedua pasangan kekasih tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa mengantarkan pasangan kekasih itu ke rumah sawak milik Irfan Alias Iffang Bin La Mappa, kemudian mengantarkan pasangan kekasih tersebut menuju ke tempat parkiran motornya. 

Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA, terdakwa pergi ke pos ronda di Dusun Palakka Desa Palakka Kec. Barru Kab. Barru, dimana Gusman Alias Eci Bin La Malla sedang duduk-duduk di pos ronda, lalu terdakwa berkata kepada Gusman Alias Eci Bin La Malla dengan mengakatakan “ada saya dapat tadi siang video orang berhubungan badan dipinggir sungai dekat kebunnya Irfan”, kemudian Gusman Alias Eci Bin La Malla meminta terdakwa untuk diperlihatkan video tersebut, namun dikarenakan handphone terdakwa mau lowbet, maka terdakwa menyarankan kepada Gusman Alias Eci Bin La Malla untuk mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya.

Setelah itu terdakwa mengirimkan video tersebut dengan menggunakan aplikasi Whats App, namun vidoe yang dikirimkan terdakwa ke handphone milik Gusman Alias Eci Bin La Malla tidak dapat terbuka, maka terdakwa mengirimkannya video tersebut lagi melalui aplikasi Share It. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, datanglah Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S, lalu terdakwa membahas video yang direkamnya siang tadi kepada Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S, selanjutnya Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S meminta video tersebut kepada terdakwa, lalu video tersebut terdakwa kirimkan kepada SURIADI ALIAS ADI BIN SUHARDI S melalui aplikasi Share It, lalu kemudian Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S langsung mengupload video tersebut ke akun Facebook miliknya.

Hakim kemudian menyatakan Terdakwa Lukman Alias Luke Bin Nasir. B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan Mentransmisikan dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 warna hitam, nomor IMEI 1 : 86820SN : 17782/1004481, termaksud didalamnya kartu SIM Card Slot 1 Kartu AS Telkomsel warna putih nomor Kartu AS : 085399183492, No SIM Card : Tidak ada dan Kartu Sim Card Slot 2 Kartu SIMPATI Telkomsel warna putih Nomor Kartu Simpati : 082189644430 No SIM Card : 62100789624443001, yang didalamnya berisi 2 file Video adegan asusila antara Awal Saputra dan Dwi Kumala Sari dengan durasi 09.31 menit dan 00,31 detik dalam bentuk format MP4 yang diexport kedalam bentuk CD (compacy disk) berikut 1 (satu) bndel print out.

1 (satu) unit handphone merk Oppo Type A37 warna putih gold, nomor IMEI 1 : 864217035423636, nomor IMEI 2 ; 864217035423628, termaksud didalamnya Kartu SIM Card Slot 1 Kartu SIM Card Slot 1 Kartu AS Tekomsel warna putih nomor Kartu AS : 082349963774, Nomor SIM Card 6210024982963774 dan Kartu SIM Card Slot 2 Kosong dan memory Eksternal 8 GB merk WINOVA ; yang didalamnya berisi 3 file Video adegan asusila antara Awal Saputra dan Dwi Kumala Sari dengan durasi 09.31 menit dan 2.50 menit, dan 00.25 detik dalam bentuk format MP4 yang diexport kedalam bentuk CD (compacy disk) berikut 1 (satu) bndel print out, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Bar atas nama Terdakwa SURIADI ALIAS ADI BIN SUHARDI S;

Hakim juga menyatakan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000.- (dua ribu rupiah).

Putusan mahkamah Agung Nomor 574K /Pid.Sus /2018. 

Saksi korban Haji Muslim adalah sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa bekerja tenaga honorer dan Landriati sebagai Bendahara di SMAN 7 Mataram. Terdakwa dan Landriati pernah diajak saksi korban Haji Muslim sebagai Kepala SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur diluar kantor sekolah yaitu di Hotel Puri Saron, Senggigi. 

Pada saat saksi korban Haji Muslim bersama Terdakwa dan Landriati masuk ke kamar hotel, saksi korban Haji Muslim menyuruh Terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara saksi korban Haji Muslim dan Landriati berada dalam kamar hotel. Beberapa waktu kemudian Terdakwa kembali ke kamar hotel dan saksi korban Haji Muslim menyesalkan kedatangan Terdakwa yang terlalu cepat. Keesokan harinya setelah peristiwa di Hotel Puri Saron, Sanggigi tersebut, saksi korban Haji Muslim menelpon Terdakwa, dan dalam percakapan telepon tersebut saksi korban Haji Muslim menceritakanperistiwa persetubuhan dengan Landriati yang terjadi di kamar Hotel Puri Saron tersebut dengan menggunakan Bahasa Sasakpercakapan antara saksi korban Haji Muslim dengan Terdakwa tersebut ternyata direkam oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban Haji Muslim. Sesuai hasil transkrip dan terjemahan audio dari Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1485/G5.21/KP/2016 tanggal 17 November 2016, rekaman pembicaraan telepon saksi korban Haji Muslim kepada Terdakwa tentang persetubuhannya dengan Landriati dalam Bahasa Sasak adalah sebagai berikut : "kemarin kamu datang cepat sekali, s***n ... , saya hanya dikasih sekali, meskipun begitu hanya sekali, tapi sampai satu jam, Ee saya goyang tidak keluar-keluar, kenapa tidak keluar-keluar barang ini, Eeee kuat sekali kuda Sumbawa ini negar ... negar terus, Ya Allah saya suruh n*****ng - dia n*****ng, Eee gak keluar juga airnya, berdiri berbagai gaya "k***ng a**r kamu" kata saya, Dia bilang "suami saya hanya satu gaya", OOOOO Suamimu ... kalau begitu kamu sama suamimu saja", terus terang gaya apa yang belum ayo .... sudah pakai tempel p***s di p*y*****, tapi tidak bisa-bisa, p*y*****nya yang keras, saya gosok-gosok gak bisa gak bisa juga "jadah, saya bilang Sundel semuanya ini, p***ngnya saya gitukan, tidak bisa-bisa . .. ayo n*****ng sudah . .. Eee p****tnya yang besar montok itu belum keluar juga, ya mungkin bisa keluar dengan cara dik*l*m, eee dia k***m ndak bias bisa, seperti Ariel Luna Maya itu, ndak keluar-keluar juga"; isi rekaman percakapan antara saksi korban Haji Muslim tersebut tetap tersimpan dalam handphone milik Terdakwa selama 1 (satu) tahun lebih. 

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin mendatangi Terdakwa beberapa kali meminta isi rekaman percakapan antara saksi korban Haji Muslim dengan Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai bahan laporan ke DPRD Mataram, dan akhirnya Terdakwa menyerahkan handphone miliknya yang berisi rekaman pembicaraan saksi korban Haji Muslimdengan Terdakwa tersebut, lalu dengan cara menyambungkan kabel data ke handphone milik Terdakwa kemudian kabel data tersebut disambungkan ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin kemudian memindahkan, mengirimkan, mentransfer isi rekaman suara tersebut ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin. Walaupun pada awalnya Terdakwa tidak bersedia untuk menyerahkan pembicaraan tersebut kepada saksi Haji Imam Mudawin namun akhirnya Terdakwa bersedia menyerahkan rekaman percakapan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut karena Terdakwa sebelumnya menyadari dengan sepenuhnya bahwa dengan dikirmnya dan dipindahkannya atau ditransfernya isi rekaman pembicaraan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut ke laptop milik Terdakwa besar kemungkinan dan atau dapat dipastikan atau setidak-tidaknya saksi Haji Imam Mudawin akan dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa isi rekaman pembicaraan yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan. 

Ternyata beberapa saat kemudian saksi Haji Imam Mudawin telah meneruskan, mengirimkan dan/atau mentransferkan isi rekaman pembicaraan yang melanggar kesusilaan tersebut kepada saksi Muhajidin, kemudian oleh saksi Muhajidin mengirim, mendistribusikan lagi isi rekaman pembicaraan tersebut ke handphone milik Muhalim dan demikian seterusnya ke handphone Lalu Wirebakti, Hj. Indah Deporwati, Sukrian, Haji Isin dan Hanafi.

Kemudian hakim menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 

1 (satu) buah CD yang berisikan isi rekaman pembicaran antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun, dikembalikan kepada Haji Muslim; - 1 (satu) buah Laptop Toshiba warna coklat ukuran 10 inch Nomor Seri 5C115626K dan 1 (satu) buah kabel data warna hitam, dikembalikan kepada Haji Imam Mudawin; - 1 (satu) buah HP merek Samsung Champ Model GT-C3312, IMEI 356785/05006493/6, IMEI 356786/05006493/4 type dua kartu sim, dikembalikan kepada Muhajidin

1 (satu) buah memori card/external micro 2 GB, dikembalikan kepada Haji Hanafi, S.Sos.

1 (satu) buah memori card merek V-Gen 2 GB, dikembalikan kepada Dra. Hj. Indah Deporwati, M.Pd.

1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam silver Type RM-578, Code 059C0R4, IMEI 354870/04/771208/6 dalam keadaan rusak, dikembalikan kepada Terdakwa;

Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Putusan Pengadilan Negeri Sangguminasa Nomor 365/Pid.Sus /2018 /PN Sgm. 

Berawal pada tahun 2009 terdakwa Mr. XXX bersama-sama istri terdakwa Ilaniati dan ipar terdakwa Mrs. YYY (korban) membuat usaha kaligrafi yang terbuat dari kuningan dan kembali ke Jawa . Namun pada tahun 2010 terdakwa dan korban kembali lagi ke Gowa untuk melanjutkan usaha kaligrafi tersebut sehingga antara terdakwa dan korban menjalin hubungan kekasih dan antara terdakwa dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri padahal antara terdakwa dan korban tidak ada ikatan perkawinan. Terdakwa pada saat melakukan hubungan suami istri dengan korban, terdakwa selalu merekam/ memvideokan perbuatan mereka tersebut dengan menggunakan kamera digital milik terdakwa dengan tujuan hanya konsumsi pribadi terdakwa. 

Pada tahun 2012 usaha kaligrafi tersebut mengalami bangkrut dan terdakwa memiliki utang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga korban meninggalkan terdakwa dengan menikah dengan laki-laki lain menyebabkan terdakwa sakit hati terhadap korban. Bahwa pada tahun 2016 terdakwa membuat akun facebook bernama Sisca Amelia,Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi dengan tujuan untuk menyebarkan rekaman/video porno antara terdakwa dan korban yang tidak berbusana (telanjang) sehingga dapat dilihat oleh masyarakat umum/ khalayak umum. Bahwa rekaman dari kamera digital tersebut terdakwa pindahkan ke Handphone merk Samsung selanjutnya terdakwa sebarkan melalui media social facebook milik terdakwa . Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban merasakan malu dan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian hakim menyatakan terdakwa Mr.XXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap di tahan. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) bundle printscreen/screeshoot postingan status facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang diupload/posting di akun facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang berisi kata-kata, video dan foto-foto bugil saudari Mrs.YYY

 1 (satu) flash disc merk Thosiba ukuran 2 GB warna putih yang berisikan postingan status facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang berisi kata-kata, video dan foto-foto bugil saudari Mrs.YYY;

1 (satu) memory stick pro duo merk sandisk ukuran 16 GB  (satu) memory stick pro duo sony ukuran 2 GB

1 (satu) unit Ponsel Samsung Galaxy J 1 ACE warna hitam. Dimusnahkan

1 (satu) unit ponesl Xiaomi Redmi note 4 ukuran ram 4 GB dan memori internal 64 GB imei 866984038843585 dan Imei 866984038843593 yang berisikan akun facebook atas nama Aan Gibran Alfaris. Dikembalikan kepada Saksi Antoro bin Rubiyanto.

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7 /Pid.Sus /2019 /PN Bna. 

Terdakwa (tidak disebutkan namanya) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira pada tahun 2010 di rumah saksi korban (tidak disebutkan namanya) terdakwa meminta handphone Samsung Grand Prime warna putih milik korban yang mana handphone tersebut dalam keadaan rusak untuk terdakwa perbaiki dan terdakwa pergunakan kemudian setelah handphone tersebut terdakwa perbaiki didalam handphone tersebut masih ada media sosial facebook.

selanjutnya pada bulan Januari 2017 di Voz kopi Desa Lampaseh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban email dan password akun facebook untuk terdakwa gunakan dan kemudian terdakwa memasukkan email dan facebook saksi korban pada handphone milik terdakwa sehingga email dan akun facebook milik saksi korban tetap ada pada handphone milik terdakwa dan terdakwa tinggal memasukkan password akun facebook korban yang mana telah terdakwa ketahui.

Pada setelah handphone milik saksi korban berada dalam kekuasaan terdakwa sekira bulan Januari 2018 terdakwa mengganti password akun facebook milik saksi korban dengan password yang baru. Bahwa terdakwa mendapatkan foto bugil saksi korban karena dikirim oleh akun facebook (yang tidak disebutkan) yang mana terdakwa sebelumnya terdakwa ada melakukan obrolan melalui messenger milik saksi korban selanjutnya foto tersebut terdakwa upload ke dinding facebook milik saksi korban dan terdakwa upload menjadi foto profil.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Warna Gold Dirampas untuk dimusnahkan;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);






Kesimpulan dari beberapa putusan tersebut dirangkum di bawah ini:

No

Nomor Putusan

Pasal yang dijatuhkan

Bentuk perbuatan

Hukuman pidana


1. 105 /Pid.Sus /2018 /PN Bar

Pasal 27 ayat (1) UU  ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Mendistribusikan Video Asusila

Penjara 4 bulan dan denda 


2. 574K /Pid.Sus /2018.

Pasal 27 ayat (1) UU  ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Mentransmisikan pesan suara yang berisi percakapan asusila

Penjara 6 bulan dan denda Rp. 500.000.000,-


3. 365/Pid.Sus /2018/PN Sgm

Pasal 27 ayat (1) UU  ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Mendistribusikan video asusila

Penjara 2 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-


4. 7/Pid.Sus/ 2019/PN Bna

Pasal 27 ayat (1) UU  ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Mendistribusikan foto asusila

Penjara 10 Bulan dan denda Rp. 100.000.000,-

Berdasarkan beberapa putusan yang telah dijabarkan di atas dapat dilihat bahwa kebanyakan kasus penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan adalah terkait dokumen atau data yang mengandung perbuatan yang dapat menimbulkan nafsu birahi yang lebih condong ke pornografi dan bukan hanya sekedar pengertian kesusilaan secara umum.

Selain dari putusan-putusan yang telah disebutkan diatas juga terdapat beberapa kasus mengenai penyebaran data elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan di media sosial yang kemudian tidak ditangani. Hal tersebut dikarenakan delik kesusilaan merupakan delik aduan dimana orang yang merasakan kerugianlah yang berhak melapor kepada kepolisian. 

Terdapat banyak kasus data elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan baik berupa foto maupun video yang berada di media sosial seperti instagram dan youtube yang kemudian disebarkan oleh pelaku sekaligus korban itu sendiri. Sebagai contoh akun instagram @nindya.athalia yang memiliki pengikut sebanyak 48.000 menyebarkan video setengah badan yang memperlihatkan dirinya yang meremas dan memegang payudaranya sendiri tanpa mengenakan busana. Selain itu terdapat pula akun instagram @annastasya.hakim yang memiliki pengikut sebanyak 409.000 mengunggah foto dirinya dari samping tanpa mengenakan busana. 

Selain itu terdapat pula chanel youtube kimi hime yang merupakan seorang youtuber dan gamer yang memiliki subscriber sebanyak 1,7 juta yang sebagian besar videonya mengenai mengandung unsur kesusilaan. Dan masih banyak akun-akun instagram yang mengupload foto maupun video yang melanggar kesusilaan. Partisipasi masyarakat dunia maya sejauh ini adalah dengan membuat petisi online yang telah mencapai 200.161 pendukung terhadap konten seorang youtuber yang menampilkan sensualitas.

Dari contoh yang diberikan diatas dapat diketahui bahwa selain dari laporan mengenai kasus data elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan pemerintah juga seharusnya memiliki peran terhadap pemberantasan kasus data elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Kasus mengenai kesusilaan yang beredar dan dipertontonkan secara bebas di masyarakat bahkan tanpa adanya batasan umur. 

Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang informasi Transaksi elektronik yang menjerat penyebar konten bermuatan kesusilaan terdapat bunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak” , tanpa hak yang di disebutkan dalam undang-undangpun tidak memiliki penjelasan siapa sajakah orang-orang yang berhak dalam hal ini mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Undang-Undang ITE ini tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “tanpa hak”, tetapi menurut Sultan Remy Syahde ini menerangkan bahwa kandungan arti dari tanpa hak dikaitkan dengan tindak pidana komputer adalah tanpa memiliki kewanangan atau tanpa memperoleh izin.

Jika tanpa hak dalam undang-undang tersebut mencakup orang secara pribadi tidak dapat menyebarkan konten mengenai kesusilaan maka hal tersebut sudah menjadi tugas pemerintah memberi tindakan hukum terhadap penyebar konten yang bermuatan kesusilaan agar terciptanya perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah dan penegak hukum terhadap penyebar konten bermuatan kesusilaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adalah:

Preventif

Perlindungan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap peraturan yang sudah ada dan memperjelas makna “tanpa hak” dan “kesusilaan” dalam bunyi pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sehingga membuat dapat terjangkaunya semua kasus terkait perkembangan teknologi informasi tehadap penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan termasuk perilaku masyarakat terhadap penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Represif 

Perlindungan represif yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan, pengawasan terhadap melanggar ketentuan perundang-undangan terhadap pelaku  penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Pengawasan tersebut juga harus disertai dengan tindakan tegas jika masih saja ada pelaku yang melakukan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Tidakan tersebut dapat berupa pemblokiran situs atau akun yang  terkait penyebaran informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan  dan melaksanakan sanksi pidana tang sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana dan Aturan Hukum Terkait Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Media Internet 

 Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Kesusilaan Dalam  Media Internet 

Didalam Undang-Undang ITE dimuat ketentuan-ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Undang-undang tersebut menetapkan beberapa perbuatan yang dikriminalisasi sebagai tindak pidana komputer dengan sanksi-sanksinya yang sudah ditetapkan. Bab VII dari Undang-Undang Informasi dan Elektronik tersebut menentukan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan. Perbuatan-perbuatan tersebut ditentukan dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37, dalam hal ini yang lebih khusus adalah kejahatan kesusilaan, didalam Bab VII ditentukan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta masing-masing sanksi pidananya, perbuatan yang dilarang dan bersanksi pidana itu merupakan tindak pidana komputer Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dalam hal ini adalah pasal 27 ayat (1) tentang tindak pidana kesusilaan.

Larangan melakukan perbuatan yang bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan pasal 45 ayat (1), dimana isi dari pasal 27 ayat (1), adalah “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sedangkan ancaman pidananya terhadap pelaku yang melanggar pasal 27 ayat (1) ditentukan dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Bentuk perilaku dari tindak pidana yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) adalah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses yang dijelaskan sebagai berikut:

Mendistribusikan

Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Mentransmisikan

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Membuat dapat diaksesnya 

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.


Aturan Hukum Terkait Tindak Pidana Kesusilaan Dalam  Media Internet 

Pelanggaran kesusilaan yang disebarluaskan di internet secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Penyebarluasan muatan melanggar kesusilaan dalam KUHP dapat dikenakan pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 

 Dari kedua undang-undang yang di atas, terdapat pula pengaturan dala Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yaitu:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

kekerasan seksual;

masturbasi atau onani;

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

alat kelamin; atau

pornografi anak.


Pelanggaran pasal 4 ayat (1) Uundang-Undang Nomor 44 Tahun 2008  Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008  Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.


Kesusilaan dalam media internet

 Kata “kesusilaan” berarti perihal susila, kesusilaan mempunyai pengertian tentang budi bahasa, sopan santun, kesopanan. Keadaban, adat istiadat dan tertib yang baik. Didalam prespektif masyarakat kesusilaan itu adalah kelakuan yang benar atau salah, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan kejadian seksual. Hukum memandang kesusilaan sebagai tingkah laku, perbuatan, percakapan bahkan sesuatu apapun yang harus dilindungi oleh hukum yang bersangkutan dengan norma-norma kesopanan demi terwujudnya tata susila dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam KUHP, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila. Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam KUHP. Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang kehidupan seksual baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.

Arti kesusilaan (perbuatan asusila) memiliki keterkaitan dengan kesopanan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dsb. 

Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang-kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat itu. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila. Hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan, yakni perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila.

Berdasarkan penjelasan seperti diatas, pengertian kesusilaan itu dinyatakan kejahatan terhadap kesusilaan adalah kejahatan mengenai norma-norma dalam kehidupan sehari-hari/ kesusilaan yang berhubungan atau ada sangkut pautnya dalam kesusilaan. Dalam delik kesusilaan itu perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai delik ini sangat sulit untuk dirumuskan secara tegas, kejahatan terhadap kesusilaan pada kenyataannya tidak hanya menyangkut masalah seksual saja, nilai kesusilaan tidak hanya terdapat dalam hubungan pribadi saja, tetapi juga dalam hubungan pergaulan rumah tangga, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, seperti kejahtan yang terbaru, yaitu kejahatan dunia maya (internet) Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Kejahatan kesusilaan dalam dunia maya atau internet mencakup pelanggaran norma norma kesusilaan yang ditampilkan dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian dimuat dalam alat elektronik lalu disebarluaskan dalam media internet atau media sosial. 

Informasi elektronik yang dimaksud adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Sedangkan dokumen elektronik merupakan setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sarana/jenis perbuatan pelaku dalam melakukan suatu pelanggaran melalui media internet itu ada berbagai macam yaitu melalui: Website, Facebook, Friendster, Chatting Email, Blog dll, yang mengunakan situs internet dan handphone yang disalah gunakan.

Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perkebunan

 Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana (kebijakan kriminalisasi) merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia ...