Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Media Internet
Didalam Undang-Undang ITE dimuat ketentuan-ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Undang-undang tersebut menetapkan beberapa perbuatan yang dikriminalisasi sebagai tindak pidana komputer dengan sanksi-sanksinya yang sudah ditetapkan. Bab VII dari Undang-Undang Informasi dan Elektronik tersebut menentukan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan. Perbuatan-perbuatan tersebut ditentukan dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37, dalam hal ini yang lebih khusus adalah kejahatan kesusilaan, didalam Bab VII ditentukan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta masing-masing sanksi pidananya, perbuatan yang dilarang dan bersanksi pidana itu merupakan tindak pidana komputer Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dalam hal ini adalah pasal 27 ayat (1) tentang tindak pidana kesusilaan.
Larangan melakukan perbuatan yang bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan pasal 45 ayat (1), dimana isi dari pasal 27 ayat (1), adalah “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sedangkan ancaman pidananya terhadap pelaku yang melanggar pasal 27 ayat (1) ditentukan dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Bentuk perilaku dari tindak pidana yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) adalah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses yang dijelaskan sebagai berikut:
Mendistribusikan
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Mentransmisikan
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Membuat dapat diaksesnya
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Aturan Hukum Terkait Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Media Internet
Pelanggaran kesusilaan yang disebarluaskan di internet secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penyebarluasan muatan melanggar kesusilaan dalam KUHP dapat dikenakan pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Dari kedua undang-undang yang di atas, terdapat pula pengaturan dala Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yaitu:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) Uundang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar