Analisis beberapa putusan serta analisis mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Media Internet
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 ayat (1), dijelaskan mengenai bentuk perbuatan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagai berikut:
Mendistribusikan;
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Mentransmisikan;
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Membuat dapat diaksesnya
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdapat diketahui pihak lain atau publik.
Dalam penjelasan umum UU ITE, Pasal 27 ayat (1) hanya memberikan penjelasan mengenai apa yang diaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya sedangkan penjelasan mengenai kesusilaan tidak dijabarkan didalamnya. Seharusnya perlu dijelaskan tentang definisi atau batasan mengenai melanggar kesusilaan. Perlu ditegaskan dalam hal muatan ini mengandung bias makna. Bias makna yang dimaksud adalah pemaknaan dari kesusilaan tesebut apakah keadaban atau kesopanan sebagaimana arti dari istilah kesusilaan pada umumnya ataukah makna yang dimaksud dengan kesusilaan tersebut adalah pornografi yang sebagaimana disebutkan dala pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam hal ini Undang-Undang ITE tidak memberikan petunjuk dalam materi penjelasannya.
Istilah mengenai kesusilaan juga dapat ditemukan didalam KUHP. Hukum positif indonesia itu mengatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam buku II (tentang kejahatan) BAB XIV (tentang kejahatan terhadap kesusilaan) dari pasal 281 sampai dengan 303. Bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan yaitu:
Pasal 281 kejahatan terhadap kesopanan dalam arti kesusilaan.
Pasal 282 menyebarkan barang atau gambar yang melanggar kesusilaan
Pasal 283 menawarkan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada orang yang belum dewasa
Pasal 284 zina.
Pasal 285 , 286 pemerkosaan.
Pasal 287 , 288 bersetubuh dengan anak dibawah 15 tahun
Pasal 289- 296 perbuatan cabul.
Pasal 297 memperniagakan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa atau anak dibawah umur.
Pasal 298 melakukan pengguguran kandungan.
Pasal 300 melakukan perbuatan mabuk.
Pasal 301 melakukan pekerjaan pengemisan/ pekerjaan berbahaya lainnya pada anak dibawah usia 12 tahun.
Pasal 302 melakukan penganiayaan pada binatang.
Pasal 303 melakukan perjudian
Apabila melihat beberapa kasus putusan pengadilan mengenai kesusilaan. Jenis perkara yang sering munul yaitu kasus mengenai penyebaran dokumen elektronik baik berupa gambar, video maupun rekaman suara yang berkaitan erat dengan pornografi. contoh beberapa putusan mengenai penyebaran informasi elektronik adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 105 /Pid.Sus /2018 /PN Bar.
Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018, sekitar pukul 12.50 Wita, terdakwa bersama dengan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa hendak menuju ke sungai untuk memperbaiki selang air, namun pada saat diperjalanan menelusuri pinggiran sungai, terdakwa dan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa melihat sepasang kekasih sedang berciuman sambil berpelukan, kemudian lelaki dari pasangan tersebut memegang kemaluan pasangan wanitanya, lalu terdakwa mengeluarkan handphone dari saku celananya, kemudian terdakwa merekam adegan sepasang kekasih yang sedang berhubungan badan, dimana posisi perempuan berada diatas tubuh pasangan lelakinya, dan kedua pasangan tersebut menurunkan celana sampai keatas lutut, kemudian pasangan lelakinya memegang serta mencium payudara pasangan wanitanya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin pasangan wanitanya.
Selanjutnya setelah terdakwa merekam adegan tersebut Irfan Alias Iffang Bin La Mappa langsung menghampiri dan menanyakan asal usul kedua pasangan kekasih tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan Irfan Alias Iffang Bin La Mappa mengantarkan pasangan kekasih itu ke rumah sawak milik Irfan Alias Iffang Bin La Mappa, kemudian mengantarkan pasangan kekasih tersebut menuju ke tempat parkiran motornya.
Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA, terdakwa pergi ke pos ronda di Dusun Palakka Desa Palakka Kec. Barru Kab. Barru, dimana Gusman Alias Eci Bin La Malla sedang duduk-duduk di pos ronda, lalu terdakwa berkata kepada Gusman Alias Eci Bin La Malla dengan mengakatakan “ada saya dapat tadi siang video orang berhubungan badan dipinggir sungai dekat kebunnya Irfan”, kemudian Gusman Alias Eci Bin La Malla meminta terdakwa untuk diperlihatkan video tersebut, namun dikarenakan handphone terdakwa mau lowbet, maka terdakwa menyarankan kepada Gusman Alias Eci Bin La Malla untuk mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya.
Setelah itu terdakwa mengirimkan video tersebut dengan menggunakan aplikasi Whats App, namun vidoe yang dikirimkan terdakwa ke handphone milik Gusman Alias Eci Bin La Malla tidak dapat terbuka, maka terdakwa mengirimkannya video tersebut lagi melalui aplikasi Share It. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, datanglah Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S, lalu terdakwa membahas video yang direkamnya siang tadi kepada Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S, selanjutnya Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S meminta video tersebut kepada terdakwa, lalu video tersebut terdakwa kirimkan kepada SURIADI ALIAS ADI BIN SUHARDI S melalui aplikasi Share It, lalu kemudian Suriadi Alias Adi Bin Suhardi S langsung mengupload video tersebut ke akun Facebook miliknya.
Hakim kemudian menyatakan Terdakwa Lukman Alias Luke Bin Nasir. B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan Mentransmisikan dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 warna hitam, nomor IMEI 1 : 86820SN : 17782/1004481, termaksud didalamnya kartu SIM Card Slot 1 Kartu AS Telkomsel warna putih nomor Kartu AS : 085399183492, No SIM Card : Tidak ada dan Kartu Sim Card Slot 2 Kartu SIMPATI Telkomsel warna putih Nomor Kartu Simpati : 082189644430 No SIM Card : 62100789624443001, yang didalamnya berisi 2 file Video adegan asusila antara Awal Saputra dan Dwi Kumala Sari dengan durasi 09.31 menit dan 00,31 detik dalam bentuk format MP4 yang diexport kedalam bentuk CD (compacy disk) berikut 1 (satu) bndel print out.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Type A37 warna putih gold, nomor IMEI 1 : 864217035423636, nomor IMEI 2 ; 864217035423628, termaksud didalamnya Kartu SIM Card Slot 1 Kartu SIM Card Slot 1 Kartu AS Tekomsel warna putih nomor Kartu AS : 082349963774, Nomor SIM Card 6210024982963774 dan Kartu SIM Card Slot 2 Kosong dan memory Eksternal 8 GB merk WINOVA ; yang didalamnya berisi 3 file Video adegan asusila antara Awal Saputra dan Dwi Kumala Sari dengan durasi 09.31 menit dan 2.50 menit, dan 00.25 detik dalam bentuk format MP4 yang diexport kedalam bentuk CD (compacy disk) berikut 1 (satu) bndel print out, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Bar atas nama Terdakwa SURIADI ALIAS ADI BIN SUHARDI S;
Hakim juga menyatakan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan mahkamah Agung Nomor 574K /Pid.Sus /2018.
Saksi korban Haji Muslim adalah sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa bekerja tenaga honorer dan Landriati sebagai Bendahara di SMAN 7 Mataram. Terdakwa dan Landriati pernah diajak saksi korban Haji Muslim sebagai Kepala SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur diluar kantor sekolah yaitu di Hotel Puri Saron, Senggigi.
Pada saat saksi korban Haji Muslim bersama Terdakwa dan Landriati masuk ke kamar hotel, saksi korban Haji Muslim menyuruh Terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara saksi korban Haji Muslim dan Landriati berada dalam kamar hotel. Beberapa waktu kemudian Terdakwa kembali ke kamar hotel dan saksi korban Haji Muslim menyesalkan kedatangan Terdakwa yang terlalu cepat. Keesokan harinya setelah peristiwa di Hotel Puri Saron, Sanggigi tersebut, saksi korban Haji Muslim menelpon Terdakwa, dan dalam percakapan telepon tersebut saksi korban Haji Muslim menceritakanperistiwa persetubuhan dengan Landriati yang terjadi di kamar Hotel Puri Saron tersebut dengan menggunakan Bahasa Sasakpercakapan antara saksi korban Haji Muslim dengan Terdakwa tersebut ternyata direkam oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban Haji Muslim. Sesuai hasil transkrip dan terjemahan audio dari Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1485/G5.21/KP/2016 tanggal 17 November 2016, rekaman pembicaraan telepon saksi korban Haji Muslim kepada Terdakwa tentang persetubuhannya dengan Landriati dalam Bahasa Sasak adalah sebagai berikut : "kemarin kamu datang cepat sekali, s***n ... , saya hanya dikasih sekali, meskipun begitu hanya sekali, tapi sampai satu jam, Ee saya goyang tidak keluar-keluar, kenapa tidak keluar-keluar barang ini, Eeee kuat sekali kuda Sumbawa ini negar ... negar terus, Ya Allah saya suruh n*****ng - dia n*****ng, Eee gak keluar juga airnya, berdiri berbagai gaya "k***ng a**r kamu" kata saya, Dia bilang "suami saya hanya satu gaya", OOOOO Suamimu ... kalau begitu kamu sama suamimu saja", terus terang gaya apa yang belum ayo .... sudah pakai tempel p***s di p*y*****, tapi tidak bisa-bisa, p*y*****nya yang keras, saya gosok-gosok gak bisa gak bisa juga "jadah, saya bilang Sundel semuanya ini, p***ngnya saya gitukan, tidak bisa-bisa . .. ayo n*****ng sudah . .. Eee p****tnya yang besar montok itu belum keluar juga, ya mungkin bisa keluar dengan cara dik*l*m, eee dia k***m ndak bias bisa, seperti Ariel Luna Maya itu, ndak keluar-keluar juga"; isi rekaman percakapan antara saksi korban Haji Muslim tersebut tetap tersimpan dalam handphone milik Terdakwa selama 1 (satu) tahun lebih.
Kemudian saksi Haji Imam Mudawin mendatangi Terdakwa beberapa kali meminta isi rekaman percakapan antara saksi korban Haji Muslim dengan Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai bahan laporan ke DPRD Mataram, dan akhirnya Terdakwa menyerahkan handphone miliknya yang berisi rekaman pembicaraan saksi korban Haji Muslimdengan Terdakwa tersebut, lalu dengan cara menyambungkan kabel data ke handphone milik Terdakwa kemudian kabel data tersebut disambungkan ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin kemudian memindahkan, mengirimkan, mentransfer isi rekaman suara tersebut ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin. Walaupun pada awalnya Terdakwa tidak bersedia untuk menyerahkan pembicaraan tersebut kepada saksi Haji Imam Mudawin namun akhirnya Terdakwa bersedia menyerahkan rekaman percakapan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut karena Terdakwa sebelumnya menyadari dengan sepenuhnya bahwa dengan dikirmnya dan dipindahkannya atau ditransfernya isi rekaman pembicaraan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut ke laptop milik Terdakwa besar kemungkinan dan atau dapat dipastikan atau setidak-tidaknya saksi Haji Imam Mudawin akan dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa isi rekaman pembicaraan yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan.
Ternyata beberapa saat kemudian saksi Haji Imam Mudawin telah meneruskan, mengirimkan dan/atau mentransferkan isi rekaman pembicaraan yang melanggar kesusilaan tersebut kepada saksi Muhajidin, kemudian oleh saksi Muhajidin mengirim, mendistribusikan lagi isi rekaman pembicaraan tersebut ke handphone milik Muhalim dan demikian seterusnya ke handphone Lalu Wirebakti, Hj. Indah Deporwati, Sukrian, Haji Isin dan Hanafi.
Kemudian hakim menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah CD yang berisikan isi rekaman pembicaran antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun, dikembalikan kepada Haji Muslim; - 1 (satu) buah Laptop Toshiba warna coklat ukuran 10 inch Nomor Seri 5C115626K dan 1 (satu) buah kabel data warna hitam, dikembalikan kepada Haji Imam Mudawin; - 1 (satu) buah HP merek Samsung Champ Model GT-C3312, IMEI 356785/05006493/6, IMEI 356786/05006493/4 type dua kartu sim, dikembalikan kepada Muhajidin
1 (satu) buah memori card/external micro 2 GB, dikembalikan kepada Haji Hanafi, S.Sos.
1 (satu) buah memori card merek V-Gen 2 GB, dikembalikan kepada Dra. Hj. Indah Deporwati, M.Pd.
1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam silver Type RM-578, Code 059C0R4, IMEI 354870/04/771208/6 dalam keadaan rusak, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan Pengadilan Negeri Sangguminasa Nomor 365/Pid.Sus /2018 /PN Sgm.
Berawal pada tahun 2009 terdakwa Mr. XXX bersama-sama istri terdakwa Ilaniati dan ipar terdakwa Mrs. YYY (korban) membuat usaha kaligrafi yang terbuat dari kuningan dan kembali ke Jawa . Namun pada tahun 2010 terdakwa dan korban kembali lagi ke Gowa untuk melanjutkan usaha kaligrafi tersebut sehingga antara terdakwa dan korban menjalin hubungan kekasih dan antara terdakwa dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri padahal antara terdakwa dan korban tidak ada ikatan perkawinan. Terdakwa pada saat melakukan hubungan suami istri dengan korban, terdakwa selalu merekam/ memvideokan perbuatan mereka tersebut dengan menggunakan kamera digital milik terdakwa dengan tujuan hanya konsumsi pribadi terdakwa.
Pada tahun 2012 usaha kaligrafi tersebut mengalami bangkrut dan terdakwa memiliki utang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga korban meninggalkan terdakwa dengan menikah dengan laki-laki lain menyebabkan terdakwa sakit hati terhadap korban. Bahwa pada tahun 2016 terdakwa membuat akun facebook bernama Sisca Amelia,Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi dengan tujuan untuk menyebarkan rekaman/video porno antara terdakwa dan korban yang tidak berbusana (telanjang) sehingga dapat dilihat oleh masyarakat umum/ khalayak umum. Bahwa rekaman dari kamera digital tersebut terdakwa pindahkan ke Handphone merk Samsung selanjutnya terdakwa sebarkan melalui media social facebook milik terdakwa . Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban merasakan malu dan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian hakim menyatakan terdakwa Mr.XXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap di tahan. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundle printscreen/screeshoot postingan status facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang diupload/posting di akun facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang berisi kata-kata, video dan foto-foto bugil saudari Mrs.YYY
1 (satu) flash disc merk Thosiba ukuran 2 GB warna putih yang berisikan postingan status facebook Sisca Amelia, Haris Dermawan dan Aris Juragan Multi yang berisi kata-kata, video dan foto-foto bugil saudari Mrs.YYY;
1 (satu) memory stick pro duo merk sandisk ukuran 16 GB (satu) memory stick pro duo sony ukuran 2 GB
1 (satu) unit Ponsel Samsung Galaxy J 1 ACE warna hitam. Dimusnahkan
1 (satu) unit ponesl Xiaomi Redmi note 4 ukuran ram 4 GB dan memori internal 64 GB imei 866984038843585 dan Imei 866984038843593 yang berisikan akun facebook atas nama Aan Gibran Alfaris. Dikembalikan kepada Saksi Antoro bin Rubiyanto.
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7 /Pid.Sus /2019 /PN Bna.
Terdakwa (tidak disebutkan namanya) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira pada tahun 2010 di rumah saksi korban (tidak disebutkan namanya) terdakwa meminta handphone Samsung Grand Prime warna putih milik korban yang mana handphone tersebut dalam keadaan rusak untuk terdakwa perbaiki dan terdakwa pergunakan kemudian setelah handphone tersebut terdakwa perbaiki didalam handphone tersebut masih ada media sosial facebook.
selanjutnya pada bulan Januari 2017 di Voz kopi Desa Lampaseh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban email dan password akun facebook untuk terdakwa gunakan dan kemudian terdakwa memasukkan email dan facebook saksi korban pada handphone milik terdakwa sehingga email dan akun facebook milik saksi korban tetap ada pada handphone milik terdakwa dan terdakwa tinggal memasukkan password akun facebook korban yang mana telah terdakwa ketahui.
Pada setelah handphone milik saksi korban berada dalam kekuasaan terdakwa sekira bulan Januari 2018 terdakwa mengganti password akun facebook milik saksi korban dengan password yang baru. Bahwa terdakwa mendapatkan foto bugil saksi korban karena dikirim oleh akun facebook (yang tidak disebutkan) yang mana terdakwa sebelumnya terdakwa ada melakukan obrolan melalui messenger milik saksi korban selanjutnya foto tersebut terdakwa upload ke dinding facebook milik saksi korban dan terdakwa upload menjadi foto profil.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Warna Gold Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Kesimpulan dari beberapa putusan tersebut dirangkum di bawah ini:
No
Nomor Putusan
Pasal yang dijatuhkan
Bentuk perbuatan
Hukuman pidana
1. 105 /Pid.Sus /2018 /PN Bar
Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Mendistribusikan Video Asusila
Penjara 4 bulan dan denda
2. 574K /Pid.Sus /2018.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Mentransmisikan pesan suara yang berisi percakapan asusila
Penjara 6 bulan dan denda Rp. 500.000.000,-
3. 365/Pid.Sus /2018/PN Sgm
Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Mendistribusikan video asusila
Penjara 2 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-
4. 7/Pid.Sus/ 2019/PN Bna
Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Mendistribusikan foto asusila
Penjara 10 Bulan dan denda Rp. 100.000.000,-
Berdasarkan beberapa putusan yang telah dijabarkan di atas dapat dilihat bahwa kebanyakan kasus penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan adalah terkait dokumen atau data yang mengandung perbuatan yang dapat menimbulkan nafsu birahi yang lebih condong ke pornografi dan bukan hanya sekedar pengertian kesusilaan secara umum.
Selain dari putusan-putusan yang telah disebutkan diatas juga terdapat beberapa kasus mengenai penyebaran data elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan di media sosial yang kemudian tidak ditangani. Hal tersebut dikarenakan delik kesusilaan merupakan delik aduan dimana orang yang merasakan kerugianlah yang berhak melapor kepada kepolisian.
Terdapat banyak kasus data elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan baik berupa foto maupun video yang berada di media sosial seperti instagram dan youtube yang kemudian disebarkan oleh pelaku sekaligus korban itu sendiri. Sebagai contoh akun instagram @nindya.athalia yang memiliki pengikut sebanyak 48.000 menyebarkan video setengah badan yang memperlihatkan dirinya yang meremas dan memegang payudaranya sendiri tanpa mengenakan busana. Selain itu terdapat pula akun instagram @annastasya.hakim yang memiliki pengikut sebanyak 409.000 mengunggah foto dirinya dari samping tanpa mengenakan busana.
Selain itu terdapat pula chanel youtube kimi hime yang merupakan seorang youtuber dan gamer yang memiliki subscriber sebanyak 1,7 juta yang sebagian besar videonya mengenai mengandung unsur kesusilaan. Dan masih banyak akun-akun instagram yang mengupload foto maupun video yang melanggar kesusilaan. Partisipasi masyarakat dunia maya sejauh ini adalah dengan membuat petisi online yang telah mencapai 200.161 pendukung terhadap konten seorang youtuber yang menampilkan sensualitas.
Dari contoh yang diberikan diatas dapat diketahui bahwa selain dari laporan mengenai kasus data elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan pemerintah juga seharusnya memiliki peran terhadap pemberantasan kasus data elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Kasus mengenai kesusilaan yang beredar dan dipertontonkan secara bebas di masyarakat bahkan tanpa adanya batasan umur.
Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang informasi Transaksi elektronik yang menjerat penyebar konten bermuatan kesusilaan terdapat bunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak” , tanpa hak yang di disebutkan dalam undang-undangpun tidak memiliki penjelasan siapa sajakah orang-orang yang berhak dalam hal ini mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Undang-Undang ITE ini tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “tanpa hak”, tetapi menurut Sultan Remy Syahde ini menerangkan bahwa kandungan arti dari tanpa hak dikaitkan dengan tindak pidana komputer adalah tanpa memiliki kewanangan atau tanpa memperoleh izin.
Jika tanpa hak dalam undang-undang tersebut mencakup orang secara pribadi tidak dapat menyebarkan konten mengenai kesusilaan maka hal tersebut sudah menjadi tugas pemerintah memberi tindakan hukum terhadap penyebar konten yang bermuatan kesusilaan agar terciptanya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah dan penegak hukum terhadap penyebar konten bermuatan kesusilaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adalah:
Preventif
Perlindungan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap peraturan yang sudah ada dan memperjelas makna “tanpa hak” dan “kesusilaan” dalam bunyi pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sehingga membuat dapat terjangkaunya semua kasus terkait perkembangan teknologi informasi tehadap penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan termasuk perilaku masyarakat terhadap penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Represif
Perlindungan represif yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan, pengawasan terhadap melanggar ketentuan perundang-undangan terhadap pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Pengawasan tersebut juga harus disertai dengan tindakan tegas jika masih saja ada pelaku yang melakukan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Tidakan tersebut dapat berupa pemblokiran situs atau akun yang terkait penyebaran informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan dan melaksanakan sanksi pidana tang sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar